Suara.com - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali memanas.
Melalui unggahan terbarunya, Hotman Paris membawa kabar mengejutkan bahwa laporan terhadap Razman Arif Nasution terkait dugaan penghinaan terhadap hakim kini telah naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri.
Informasi ini dibagikan langsung oleh Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Dalam sebuah video, pengacara berjuluk 'Raja Pailit' itu mengumumkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
"Berita terbaru tentang Razman Nasution," buka Hotman Paris dalam video tersebut.
"Saya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Mabes Polri, Dirtipidum. Terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Razman Arif Nasution dan kawan-kawan, atas tindakan teriak-teriak di depan hakim dan bilang koruptor," lanjutnya, membeberkan detail laporan yang menjerat Razman.
Peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah signifikan dalam proses hukum di Indonesia.
Hal ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.
Hotman pun, dalam kesempatan yang sama, menegaskan implikasi dari perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Makan Ikan Panggang, Hotman Paris Keracunan Parah Hingga Dirawat di RS Singapura
"Ternyata, kasusnya sudah naik sidik, dan saya dipanggil lagi sebagai saksi. Artinya, dalam waktu dekat akan ada tersangka," ungkap Hotman, dengan nada penuh keyakinan.

Bagi yang mungkin lupa, insiden yang menjadi dasar laporan ini terjadi beberapa waktu lalu dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kala itu, suasana persidangan memanas hingga Razman Arif Nasution meluapkan amarahnya di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Razman yang merasa tidak terima dengan jalannya persidangan, terekam melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada hakim.
Puncaknya, ia diduga menuduh hakim dengan sebutan koruptor, sebuah tindakan yang dianggap telah merendahkan kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Aksi tersebut tidak hanya mengganggu jalannya sidang, tetapi juga berbuntut panjang hingga dilaporkan secara resmi oleh Ketua PN Jakarta Utara ke pihak kepolisian.