Kronologi Penggelapan Tas Mewah Rp3,2 Miliar, Ini Peran Artis Angela Lee

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 Juli 2025 | 16:32 WIB
Kronologi Penggelapan Tas Mewah Rp3,2 Miliar, Ini Peran Artis Angela Lee
Potret Angela Lee atau yang sering disapa Barbie Jowo (Instagram/angelalee87)

Suara.com - Sudah hampir satu tahun berlalu sejak kasus penggelapan tas yang melibatkan selebgram Angela Lee. Dunia maya sempat dibuat heboh dengan kasus yang dikabarkan membuat korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,2 miliar ini.

Bagi yang penasaran bagaimana kronologi kasus penggelapan tas mewah dan peran Angela Lee pada kasus ini, simak penjelasannya berikut ini.

Kasus penggelapan tas mewah dengan berbagai merek yang dilakukan oleh Angela Lee ini diduga berawal dari bisnis tas mewah milik selebgram cantik tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa kerugian Rp3,2 miliar tersebut berasal dari 15 tas mewah merek Hermes dan LV yang dibeli Angela Lee untuk dijual kembali.

Namun, rupanya Angela Lee belum membayar 15 tas mewah tersebut tetapi justru menjualnya kembali karena pemiliknya atau korban percaya-percaya saja sebab selama ini transaksi berjalan lancar.

Usai membawa 15 tas mewah tersebut, Angela Lee masih tidak kunjung membayar kepada korban, padahal korban sudah mengetahui bahwa pemakai tas tersebut sudah membayar kepada Angela Lee. Hingga akhirnya uang Rp3,2 miliar itu tak juga diserahkan Angela Lee kepada korban.

Uang tersebut diduga telah digelapkan oleh Angela Lee yang mengantarkannya berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini berujung pada penangkapan sang selebgram atas dugaan kasus penggelapan tas mewah. Angela Lee pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Penanganan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan seorang wanita, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ary Syam Indradi pada Kamis (15/08/2024) tahun lalu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Angela Lee pun langsung ditahan dan diamankan.

“Sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Inisial tersangka namanya saudari AC (Angela Charlie) alias AL (Angela Lee). Sudah dilakukan penahanan,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Menyasar Ibu-ibu dan Anak Muda, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan di Sektor Perbankan

Kronologi Kasus Penggelapan Tas dan Peran Angela Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ary Syam juga menjelaskan secara lengkap bagaimana kronologi kasus penggelapan tas mewah yang dilakukan oleh selebgram Angela Lee tersebut.

“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC. Tersangka AC alias AL ini adalah tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang,” jelasnya.

Merasa transaksi pembelian tas mewah tersebut berjalan lancar, Angela Lee pun membeli tas mewah tersebut langsung kepada pemiliknya alias korban dengan total 15 tas mewah dari merek Hermes dan LV.

“Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV,” lanjutnya kemudian.

Namun, ternyata Angela Lee tidak meneruskan pembayaran uang hasil penjualan tas mewah tersebut kepada pemilik awalnya, yakni korban, padahal pemilik baru tas tersebut sudah membayarkannya ke Angela Lee.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI