Suara.com - Kabar pencabutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys justru disambut kekecewaan oleh tim kuasa hukum Reza Gladys.
"Masalah dicabutnya gugatan, ini sangat mengecewakan kami," ujar Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys, dengan nada kecewa di kantornya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka mengaku terkejut dan sangat menyesalkan langkah Nikita, apalagi pengumuman pencabutan gugatan lebih dulu disampaikan ke media massa sebelum sidang penetapan.
"Pencabutan ini harusnya disampaikan saat di pengadilan, Senin minggu depan. Ternyata, penggugat menyampaikannya di media massa," tambah Surya Batubara.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum. "Mencabut gugatan itu kan di depan hakim, baru setelah itu menyampaikan ke media," sahutnya.
![Nikita Mirzani di sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/39261-nikita-mirzani-di-sidang-lanjutan-kasus-pemerasan-terhadap-reza-gladys.jpg)
Kubu Reza Gladys pun tak menampik adanya kekhawatiran bahwa pencabutan gugatan ini hanya permainan dari pihak Nikita Mirzani.
Mereka mencurigai Nikita cuma menebar isu pencabutan gugatan wanprestasi, tanpa benar-benar serius dengan langkah hukum mereka.
"Saya curiga, dia bilang cabut di media, tapi ternyata tanggal 21 (Juli) besok dia masih tetap pada gugatannya," kata Robert Par Uhum.
Selain masalah prosedur, tim kuasa hukum Reza Gladys juga menyesalkan pencabutan gugatan ini karena mereka jadi batal beradu bukti di pengadilan.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Tertawa Puas Lihat Doktif Diacuhkan Nikita Mirzani, Isu Judi Online Kembali Memanas
Padahal, mereka sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan senilai Rp100 miliar tersebut.
"Begitu yakinnya kan penggugat atas gugatannya, dan bakal menang Rp100 miliar. Kami berpikir, mungkin ada terobosan hukum yang akan disampaikan penggugat. Ternyata, hasilnya dicabut," kata Surya Batubara.
Robert Par Uhum menambahkan, "Cuap-cuapnya kan sudah sampai ke mana-mana. Makanya, kami tadinya ingin buktikan di pengadilan."
Meski kecewa, pencabutan gugatan wanprestasi ini juga dianggap memiliki keuntungan tersendiri bagi pihak Reza Gladys.
Secara tidak langsung, mereka menilai Nikita Mirzani mengakui adanya pemerasan.
"Kalau soal ingin konsentrasi ke perkara pidana, itu betul. Di perkara pidana itu ada alasan yang meringankan. Mungkin pencabutan gugatan itu nanti bisa dianggap sebagai alasan yang meringankan. Mungkin karena ada penyesalan akan pemerasan yang dilakukan," jelas Robert Par Uhum.
Ia melanjutkan, "Justru kalau tidak dicabut, itu akan memberatkan hukuman. Karena gugatan itu dianggap mengulang perbuatannya saat meminta uang Rp4 miliar."
Untuk diketahui, gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar dari kubu Nikita Mirzani merupakan langkah hukum balasan atas laporan Reza Gladys yang membuatnya jadi pesakitan di rumah tahanan.
Didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025, Nikita mengklaim masalah yang dilaporkan Reza Gladys sebenarnya ada dalam kontrak kerja mereka dalam mempromosikan produk kecantikan Glafidsya.
![Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/42054-dokter-reza-gladys-dan-suaminya-attaubah-mufid.jpg)
Nikita Mirzani sendiri jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys sejak 4 Maret 2025, bersama sang asisten Ismail Marzuki.
Masalah bermula saat Ismail disebut meminta uang Rp5 miliar ke Reza Gladys, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.
Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya terdaftar di Polda Metro Jaya, Jakarta sejak 3 Desember 2024.