VISI menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi penyanyi yang tampil di acara publik tanpa izin langsung atas lagu yang dibawakan.
VISI mengajukan empat poin keberatan, termasuk kejelasan soal kewajiban membayar royalti, mekanisme izin performing rights, serta apakah pelanggaran hak cipta dalam hal ini termasuk ranah pidana atau perdata.