LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022

Ferry Noviandi, Rena Pangesti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:24 WIB
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
Mie Gacoan di Bali tengah bermasalah karena tak membayar royalti terkait pemutaran lagu di gerai tersebut. [dokuemntasi Mie Gacoan]

Suara.com - Polemik dugaan pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan terus bergulir. Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik di gerai tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Laporan atas dugaan pelanggaran ini dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024. 

Proses penyelidikan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menilai langkah hukum yang diambil oleh SELMI sebagai keputusan yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mendukung langkah SELMI yang menggugat Mie Gacoan terkait royalti lagu. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Dharma menekankan bahwa penindakan ini penting tidak hanya untuk membela hak pencipta lagu, tetapi juga demi kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba itu sendiri.

"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ," ujarnya.

Meski tidak membeberkan jumlah kerugian yang ditimbulkan, Dharma memastikan pihaknya telah mengantongi data yang akan disampaikan di persidangan.

"Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan," imbuh Dharma. 

ilustrasi Mie Gacoan (Dok. miegacoan.co.id)
Ketua LMKN berahrap kasus Mie Gacoan soal royalti lagu tak terulang. [Dok. miegacoan.co.id]

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus SELMI, Jusak Irwan Setiono, turut memberikan pernyataan. Dia berharap kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha yang masih abai terhadap ketentuan hak cipta musik.

"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi," tutur Jusak Irwan Setiono.

Menurutnya, pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada proses hukum, tapi juga bisa merusak citra bisnis dan mengganggu kelangsungan usaha.

"Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha," katanya lagi.

Jusak pun mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar hukum dengan memastikan bahwa setiap penggunaan musik di ruang komersial telah dilengkapi dengan izin yang sah.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, LMKN telah menunjuk PT Velodiva Music Technologies sebagai mitra teknologi resmi. Platform ini mempermudah pelaku usaha untuk memutar musik secara legal sekaligus mencatat penggunaan lagu secara otomatis.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan LMK SELMI kepada Polda Bali pada Agustus 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Mitra Bali Sukses.

Perusahaan ini mengelola sejumlah gerai Mie Gacoan di wilayah Bali dan disebut rutin memutar musik sebagai latar di ruang publik tanpa membayar royalti kepada pemilik hak lagu.

Sejak permintaan pertama pada tahun 2022, pihak LMKN menyebut telah memberikan waktu dan imbauan agar pihak Mie Gacoan mematuhi regulasi. 

Namun hingga penyelidikan dilakukan, pembayaran royalti tak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindakan ini berpotensi dijerat pidana dengan ancaman empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:06 WIB

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:55 WIB

WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!

WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:44 WIB

Polemik Penyanyi vs Pencipta Lagu Bikin Sammy Simorangkir Takut Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain

Polemik Penyanyi vs Pencipta Lagu Bikin Sammy Simorangkir Takut Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:37 WIB

Sammy Simorangkir Menyesal Tak Perjuangkan Lagunya Saat Masih di Kerispatih

Sammy Simorangkir Menyesal Tak Perjuangkan Lagunya Saat Masih di Kerispatih

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:24 WIB

Sammy Simorangkir: Penyanyi Itu Sebelas Dua Belas Sama Badut Ancol

Sammy Simorangkir: Penyanyi Itu Sebelas Dua Belas Sama Badut Ancol

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:14 WIB

Terkini

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:00 WIB

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:30 WIB

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:00 WIB

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:30 WIB

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:02 WIB

Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea

Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:00 WIB

Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok

Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:30 WIB

The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV

The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:00 WIB

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:33 WIB