Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sumarni | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys.

  • Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara, dan denda bisa diganti dengan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.

  • Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, karena unsur-unsurnya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.

Aktris yang akrab disapa Nyai itu divonis hukuman 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (28/10/2025).

Vonis ini sontak menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.

Selain hukuman kurungan badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.

Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Hakim menilai Nikita terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," papar hakim.

Namun, dalam putusan yang sama, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut hakim, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:23 WIB

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:09 WIB

Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:42 WIB

Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis

Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?

Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:12 WIB

Terkini

Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf

Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:00 WIB

Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?

Kenapa Elly Sugigi Gemar Sekali Bikin Pernikahan Gimik?

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 12:41 WIB

Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang

Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:54 WIB

Viral! Cewek di Tangerang Hobi Pesan Makanan Ojol Tanpa Bayar, Berujung Dilabrak

Viral! Cewek di Tangerang Hobi Pesan Makanan Ojol Tanpa Bayar, Berujung Dilabrak

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:28 WIB

Segera Susul El Rumi, Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Pernikahan Dul Jaelani dan Tissa Biani

Segera Susul El Rumi, Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Pernikahan Dul Jaelani dan Tissa Biani

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:15 WIB

Nyaris Tertusuk Besi saat Kecelakaan KRL, Korban Selamat Berkat Cooler Bag

Nyaris Tertusuk Besi saat Kecelakaan KRL, Korban Selamat Berkat Cooler Bag

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:04 WIB

Sempat Ragu di Awal, Sahabat Syifa Hadju Ini Minta Maaf ke El Rumi di Hari Pernikahan

Sempat Ragu di Awal, Sahabat Syifa Hadju Ini Minta Maaf ke El Rumi di Hari Pernikahan

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 10:30 WIB

Mending Negeri atau Swasta? Viral Pria Ini Bongkar Selisih Biaya Rp360 Juta yang Bisa Jadi Aset Anak

Mending Negeri atau Swasta? Viral Pria Ini Bongkar Selisih Biaya Rp360 Juta yang Bisa Jadi Aset Anak

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB

Viral Debat Panas Bapak-Bapak vs Petugas Saat Kecelakaan KRL, Pertanyakan Sistem Mitigasi KAI

Viral Debat Panas Bapak-Bapak vs Petugas Saat Kecelakaan KRL, Pertanyakan Sistem Mitigasi KAI

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB