Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rabu, 05 November 2025 | 14:16 WIB
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
MKD memberikan keputusan terkait kasus kode etik untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • MKD hari ini memberikan keputusan kode etik untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
  • Sahroni, Nafa, dan Eko dianggap melanggar kode etik dan mendapatkan hukuman penonaktifan.
  • Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dianggap tidak melanggar kode etik.

Anggota dewan dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak luput dari sanksi

"Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang Daradjatun.

Majelis hakim menilai komedian senior itu terbukti melakukan pelanggaran.

"Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," imbuh Adang.

Kondisi kamar mandi rumah Uya Kuya usai dijarah [Youtube]
Uya Kuya. [Youtube]

4. Uya Kuya 

Berbeda nasib dengan ketiga rekannya, dua anggota dewan lainnya justru bisa bernapas lega. 

Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya secara penuh.

"Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adnan Daradjatun.

"Menyatakan Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tuturnya.

Baca Juga: Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD

Wakil Ketua DPR Adies Kadir resmi dinonakifkan dari Anggota DPR oleh Golkar terkait kasus tunjangan DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

5. Adies Kadir

Putusan serupa juga diterima oleh politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir. Namanya dibersihkan dari tuduhan pelanggaran etik, meski tetap mendapat catatan dari majelis.

"Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya," kata Adnan Daradjatun.

Dengan adanya putusan ini, maka Adies Kadir sudah bisa kembali bekerja setelah putusan tersebut dibacakan.

Putusan ini merupakan buntut dari serangkaian kontroversi yang memicu kemarahan publik. 

Ahmad Sahroni disorot karena pernyataannya yang dinilai merendahkan masyarakat. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI