- Setelah 6 tahun mediasi kekeluargaan buntu, Teddy Pardiyana resmi mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung demi hak anaknya, Bintang.
- Teddy mengaku kesulitan mencocokkan jadwal pertemuan dengan anak-anak Sule (Rizky Febian dan Putri Delina) untuk membahas warisan secara formal.
- Sambil menunggu proses hukum, Teddy membantah menguasai aset mendiang istri dan kini bertahan hidup dengan berjualan angkringan sebagai orang tua tunggal.
Suara.com - Enam tahun berlalu sejak kepergian Lina Jubaedah, persoalan hak waris anak bungsunya, Delina Bintang Aura Putri, belum menemui titik terang.
Suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana, telah mengajukan permohonan penetapan ahli waris Bintang ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.
Teddy terpaksa mengambil langkah hukum ini karena selama enam tahun, upaya kekeluargaan yang dilakukan berjalan mandek.
Terbaru pada awal Januari 2026, Teddy mengajak bertemu anak-anak Lina dari pernikahannya dengan komedian Sule. Tapii pertemuan gagal karena jadwal kosong mereka tak cocok.
"Terakhir komunikasi kemarin tanggal 6 Januari 2026 buat pertemuan, cuma teh Putri (anak Sule) nggak bisa katanya. Gitu," ujar Teddy Pardiyana dalam video yang hadir di kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat, 16 Januari 2026.
Teddy menjelaskan, Putri Delina sebenarnya ingin membicarakan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus menjadi konsumsi publik.
"Memang ada niatan bertemu, membicarakan hak waris. Penginnya juga nggak dipublikasikan," kata Teddy Pardiyana.
Sayangnya, karena tidak ada kepastian yang nyata, Teddy Pardiyana akhirnya memilih memberikan kuasa kepada tim pengacara guna mengurus legal standing.
"Cuma karena sudah lama, (nggak selesai) saya memberikan kuasa kepada Bu Wati. ibaratnya legal standing-nya biar lebih ini lagi buat di apa... biar beres lah cepet gitu," paparnya.
Selama ini, Teddy mengaku sangat sulit untuk mencocokkan jadwal dengan anak-anak Sule. Kesibukan Rizky Febian dan Putri Delina membuat pertemuan formal untuk membahas hak Bintang menemui jalan buntu dan hanya menjadi wacana.
"Nggak ada titik temunya sampai 6 tahun ini gitu. Makanya kemarin, yaudahlah saya delegasikan atau minta surat kuasa ke Bu Wati langsung buat penetapan waris ini," jelas Teddy.
Wati Trisnawati, selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan fokus dari langkah ini adalah penetapan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.
"Kenapa kami ajukan bentuknya permohonan? Karena memang di sini yang kita ajukan ini hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris," tutur Wati Trisnawati.
Proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung ini ternyata sudah berjalan beberapa kali. Agenda persidangan ke depan akan melibatkan Sule selaku orangtua kandung dari anak-anak mendiang Lina Jubaedah.
"Agenda selanjutnya tanggal 27 Januari itu agenda pemanggilan Pak Sule terakhir. Karena kan ini ada anaknya yang masih di bawah umur tuh, butuh wali ya, wali orang tua," terang Wati.
Teddy juga menyadari bahwa langkahnya ini pasti akan kembali memicu reaksi beragam dari netizen di media sosial.
Namun pria ini memilih untuk menutup telinga dan fokus pada kewajibannya sebagai ayah untuk memenuhi hak sang anak.
"Saya kurang apa ya ibaratnya kurang nanggapi mau netizen bilang A, B, C," kata Teddy Pardiyana.
"Selama haknya si Dede Bintang atau emang kebutuhannya harus diperjuangkan, ya saya perjuangkan," imbuhnya.
Untuk menepis tuduhan menguasai harta, Teddy kembali membeberkan fakta lama mengenai aset-aset peninggalan almarhumah istrinya.
Ia menegaskan, seluruh dokumen penting berupa sertifikat dan perhiasan berharga sudah ia serahkan secara resmi kepada pihak keluarga Sule sejak lama.
Teddy bercerita, ia pernah menyimpan semua aset berharga tersebut di dalam Safe Deposit Box (SDB). Namun, kunci akses ke simpanan tersebut sudah ia berikan sepenuhnya kepada Putri Delina.
"Dulu kuncinya ditaruh di SDB bank swasta 293. Semuanya sudah diambil sama Teh Putri," ungkap Teddy Pardiyana membela diri.
Di tengah perjuangan hukumnya yang melelahkan, Teddy Pardiyana juga harus memutar otak untuk bertahan hidup.
Teddy Pardiyana kini menyambung hidup dengan menjadi pengusaha kecil-kecilan di bidang kuliner.
"Kemarin buka Angkringan Bintang. Ini menunya," tutur Teddy sambil menunjukkan bukti kerja kerasnya sebagai orangtua tunggal.
Tapi namanya bisnis, Pendapatan tidak selalu stabil. Namun ia tetap bersyukur bisa memberikan nafkah halal bagi Bintang.
"Kadang ramai, kadang sepi sih," cerita Teddy mengenai kondisi ekonominya saat ini.
Kini, Teddy Pardiyana hanya bisa berharap agar proses hukum di Pengadilan Agama Bandung bisa segera tuntas tanpa hambatan lagi.
Baginya, penetapan ahli waris ini adalah harga mati demi memastikan masa depan Bintang tetap terjamin, meskipun ia harus tetap banting tulang berjualan di pinggir jalan.