Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Diklaim di LMKN

Yazir F, Tiara Rosana

Selasa, 03 Maret 2026 | 20:15 WIB
Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Diklaim di LMKN
Rapat pleno LMKN di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026 [Suara.com/Tiara Rosana].
baca 10 detik
  •  LMKN pertama kalinya membuka data dana royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33 miliar dari hampir 2 juta penggunaan lagu.
  • Musisi dan pencipta lagu diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan verifikasi mandiri melalui situs resmi LMKN dan mendaftarkan diri ke LMK.
  • Pemerintah terus mengupayakan modernisasi sistem pencatatan lagu dari hulu ke hilir guna meningkatkan akurasi distribusi royalti di masa depan.

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi mengumumkan dana royalti yang belum diklaim atau unclaimed sebesar Rp33.021.150.878.

Pengumuman ini disampaikan usai rapat pleno distribusi royalti di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Langkah ini mencatat sejarah baru dalam ekosistem musik Tanah Air. Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Ahmad Ali Fahmi, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama data penggunaan lagu yang tidak ter-klaim dibuka secara transparan kepada publik sejak sistem royalti diterapkan di Indonesia.

"Pleno hari ini ada dua bab besar. Pertama distribusi standar, dan bab kedua yang paling signifikan adalah pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Ini data lagu-lagu yang sejak semula tidak ter-klaim oleh pemegang haknya," kata Ali Fahmi kepada awak media usai rapat pleno.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengungkapkan dana Rp33 miliar tersebut mencakup jutaan penggunaan lagu yang identitas pemilik haknya belum terverifikasi atau belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Data yang kita miliki itu meng-cover ada hampir dua juta penggunaan lagu yang tidak ter-klaim, yang mungkin saja itu berkisar antara 30 ribu sampai 300 ribu pemegang hak, baik domestik ataupun internasional," tutur Marcell.

Rincian Dana Unclaimed

Berdasarkan data resmi LMKN, total Rp33 miliar dana unclaimed tersebut terbagi dalam lima kategori utama.

Kategori pertama adalah Unclaimed Digital Non-Anggota (Pencipta) yang nilainya Rp19.159.523.431 untuk karya teridentifikasi, namun pencipta belum masuk LMK. Kategori kedua adalah Unclaimed Digital Unknown (Pencipta) yang nilainya mencapai Rp5.554.734.519 untuk metadata atau judul lagu tidak sinkron sehingga pemilik hak sulit diidentifikasi.

baca juga

Kategori ketiga adalah Unclaimed Analog Live Event (Pencipta) yang nilainya Rp215.320.095 untuk periode Januari–Juni 2025. Selanjutnya ada kategori Analog Hak Terkait Produser Fonogram dengan nilai Rp2.583.284.752 untuk periode Januari–Juni 2025.

Kategori terakhir ada Analog Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dengan nilai Rp5.507.388.528 untuk periode Januari–Juni 2025.

Dana ini bersumber dari sekitar 1,9 juta karya yang terbukti digunakan di wilayah Indonesia, namun terhambat proses administrasi.

Mekanisme Klaim dan Batas Waktu

Bagi para pencipta maupun pelaku pertunjukan yang merasa memiliki hak atas dana tersebut, LMKN menyediakan waktu selama dua tahun untuk melakukan proses klaim.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada klaim, dana akan dialihkan menjadi dana cadangan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kita sudah umumkan per hari ini untuk mengakses ke halaman website kita untuk melakukan proses claiming. Nanti masuk ke menu-menu klaim, lalu kita akan memverifikasinya di LMKN," jelas Ali Fahmi.

Meski klaim bisa dilakukan secara mandiri di awal, LMKN tetap mewajibkan pemilik hak untuk bergabung dengan LMK (seperti WAMI, KCI, RAI, dll) agar distribusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

"Hanya LMK yang bisa mendistribusikan sebetulnya nanti. Kita arahkan melalui LMK tertentu yang mereka mau," tambah Fahmi.

Data Distribusi Royalti 2025

Selain mengumumkan dana unclaimed, rapat pleno juga menetapkan distribusi royalti yang berhasil dihimpun selama tahun 2025, di antaranya Live Event Pencipta (Juli–Desember 2025) dengan total penghimpunan Rp7,7 miliar, distribusi bersih Rp6,8 miliar setelah dipotong biaya operasional.

Kedua ada Karaoke Pencipta (Januari–Juni 2025), berhasil dihimpun dari rumah bernyanyi seperti Inul Vizta dan Happy Puppy sebesar Rp2,4 miliar, dengan jumlah yang didistribusikan sebesar Rp1,9 miliar. Ketiga, Digital dan Overseas, menghimpun dana sebesar Rp23,6 miliar, di mana Rp19,9 miliar berasal dari sektor digital dan Rp3,6 miliar dari royalti luar negeri (overseas).

Meskipun angka penghimpunan terus bergerak, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyebut potensi pengumpulan royalti di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

Sebagai perbandingan, Malaysia yang jumlah penduduknya jauh lebih sedikit mampu menghimpun Rp500 hingga Rp700 miliar, sementara Indonesia masih berada di angka Rp200 miliar per tahun.

"Langkah persuasif tetap dikedepankan. Namun terhadap pengguna yang tidak mau membayar tanpa alasan yang sah, penegakan hukum termasuk langkah pidana akan ditempuh," tegas Arie.

Di sisi lain, Dirjen KI Hermansyah Siregar menekankan pentingnya modernisasi sistem melalui digitalisasi pencatatan lagu di hulu. Dia menargetkan sistem yang lebih fleksibel dan transparan agar distribusi royalti di hilir semakin akurat.

Menutup keterangannya, Marcell Siahaan menegaskan pentingnya sistem digital ini dalam mengelola trafik data musik yang sangat besar.

"Sistem itu enggak mungkin muncul langsung seketika jadi, karena tadi ada jutaan lagu yang masuk dan perputarannya, traffic-nya pun gila-gilaan. Kita perlu server yang besar untuk menjalankan itu secara komprehensif," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Handy Soulvibe Resmi Nakhodai WAMI, Janjikan Transparansi Total

Handy Soulvibe Resmi Nakhodai WAMI, Janjikan Transparansi Total

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 13:28 WIB

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 10:56 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

Terkini

Perbedaan Sepatu Jalan Ortuseight vs Mills, Mana yang Lebih Empuk dan Nyaman?

Perbedaan Sepatu Jalan Ortuseight vs Mills, Mana yang Lebih Empuk dan Nyaman?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Cara Pakai Sariayu Bedak Jerawat agar Makeup Rapi dan Minyak Terkontrol

Cara Pakai Sariayu Bedak Jerawat agar Makeup Rapi dan Minyak Terkontrol

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Sinergi Chery dan AiMOGA Unjuk Teknologi Robotika Canggih di Wuhu

Sinergi Chery dan AiMOGA Unjuk Teknologi Robotika Canggih di Wuhu

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:05 WIB

BRI KPR Berikan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 Untuk Wujudkan Rumah Impian

BRI KPR Berikan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 Untuk Wujudkan Rumah Impian

Bogor | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Sisa Tawuran Manggarai: Gas Air Mata Masih Terasa, Pedagang Konter HP Rugi Rp2 Juta

Sisa Tawuran Manggarai: Gas Air Mata Masih Terasa, Pedagang Konter HP Rugi Rp2 Juta

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Jangan Asal Masuk Kulkas! Ini Cara Menyimpan Sayuran agar Tetap Segar dan Tidak Cepat Busuk

Jangan Asal Masuk Kulkas! Ini Cara Menyimpan Sayuran agar Tetap Segar dan Tidak Cepat Busuk

Sumut | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ulasan Film Suspect X: Ketika Cinta dan Logika Berakhir dalam Tragedi

Ulasan Film Suspect X: Ketika Cinta dan Logika Berakhir dalam Tragedi

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 dan Wujudkan Rumah Impian

Cek Penawaran BRI KPR dan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 dan Wujudkan Rumah Impian

Bekaci | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Aksi Jual Masih Marak, IHSG Bertahan di Level 4.900 pada Sesi I

Aksi Jual Masih Marak, IHSG Bertahan di Level 4.900 pada Sesi I

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Jadi Wamentan, Alim Setiawan Bakal Mundur dari Rektor IPB University

Jadi Wamentan, Alim Setiawan Bakal Mundur dari Rektor IPB University

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:56 WIB

×