- Olivia Nathania keberatan membayar ganti rugi Rp8,1 miliar karena merasa jumlahnya tidak sinkron dengan putusan pidana (Rp600 juta) dan mengaku tidak lagi memiliki aset.
- Kuasa hukum Nia Daniaty menegaskan kliennya tidak terlibat dan menolak aset pribadinya disita untuk menanggung kesalahan hukum yang dilakukan anaknya.
- Pihak korban memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia untuk memberikan skema cicilan yang konkret, atau mereka akan mendesak pengadilan melakukan penyitaan aset.
Suara.com - Pihak Olivia Nathania dan Nia Daniaty menyatakan keberatan atas tuntutan ganti rugi senilai Rp8,1 miliar dalam kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat mereka.
Keberatan ini disampaikan dalam agenda teguran atau aanmaning ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Persidangan ini merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan 179 korban penipuan.
Meski Olivia telah menyelesaikan masa hukuman pidananya selama tiga tahun penjara, persoalan ganti rugi materiil sebesar Rp8,1 miliar kini menjadi ancaman baru bagi keluarga penyanyi senior Nia Daniaty tersebut.
Olivia Mengaku Tak Punya Harta dan Baru Cari Kerja
Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menegaskan kliennya keberatan dengan angka Rp8,1 miliar yang diputuskan dalam perkara perdata. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara putusan pidana dan perdata dalam kasus ini.
"Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan terkait disuruh ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp600 juta," kata Wendo Batserin saat ditemui usai persidangan.
Wendo juga membacakan surat terbuka yang ditulis langsung oleh Olivia. Dalam surat tersebut, putri Nia Daniaty itu mengaku sedang berusaha memulai hidup dari nol namun terkendala oleh rusaknya nama baik akibat kasus tersebut.
"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana. Terkait tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru. Bahkan untuk mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang dan nama baik saya telah rusak," tulis Olivia dalam surat yang dibacakan Wendo.
Baca Juga: Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
Olivia menyatakan hanya sanggup membayar ganti rugi dengan cara mencicil secara bertahap jika sudah memiliki kemampuan finansial.
Saat ini, pihak kuasa hukum menyebut Olivia dalam kondisi tidak memiliki aset sama sekali.
"Hukuman badan telah dijalani tiga tahun, saat ini memang klien kami tidak mempunyai harta apa-apa," tambah Wendo.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Senada dengan Wendo, rekan setimnya, Beny Daga, menyoroti adanya dugaan pelaku lain yang selama ini tidak tersentuh hukum. Pihaknya mengklaim Olivia tidak menikmati seluruh uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan para korban.
"Klien kami bilang, kalau mau dibilang salah, apakah seluruhnya salah? Ada dugaan pihak-pihak lain mendapatkan bonus atau persenan. Intinya, setiap kepala (korban) yang diterima Olivia tidak seperti yang dituduhkan, hanya sekitar Rp5 jutaan per orang," beber Beny.
Beny juga mempertanyakan lonjakan angka ganti rugi dari Rp600 juta di putusan pidana menjadi Rp8,1 miliar di perdata.
"Kami tidak bisa bicara di luar produk putusan. Di putusan pidana itu Rp600 juta. Kami tetap berpegang pada itu karena itu yang riil," tegasnya.
Nia Daniaty Pasang Badan Amankan Aset
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menyampaikan bantahan keras terkait keterlibatan kliennya.
Dia menilai penarikan nama Nia Daniaty sebagai Turut Tergugat dalam kasus perdata ini adalah langkah yang salah alamat atau obscuur libel.
"Klien kami tidak terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Olivia sudah besar, sudah punya suami, dan punya anak. Dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal perdata maupun pidana," kata Nyoman.
Nyoman secara tegas memperingatkan pihak korban agar tidak mengincar aset milik Nia Daniaty untuk melunasi utang Olivia. Dia menyebut kliennya tidak tahu-menahu soal praktik rekrutmen CPNS yang dijalankan anaknya karena dilakukan di lokasi kantor yang berbeda.
"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain. Secara hukum itu tidak dibenarkan, apalagi tanggung renteng," tegas Nyoman.
Menurut Nyoman, Nia Daniaty hanya memberikan dukungan secara moral agar anaknya bertanggung jawab, namun hal itu bukan berarti Nia bersedia menanggung beban finansial tersebut.
"Kalau membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban hukum. Ibu Nia konsentrasi pada ibadah puasanya dan menghimbau persoalan ini cepat selesai," tambahnya.
Pihak Korban Ancam Sita Paksa pada 1 April
Di sisi lain, pihak korban yang didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto mengaku sudah bosan dengan alasan pihak Olivia. Odie menyebut niat mencicil yang disampaikan pihak Olivia tidak disertai skema atau proposal yang konkret.
"Tadi ditanya Ketua Pengadilan, gimana skemanya? Tidak dijawab oleh kuasa hukumnya. Jadi kami menganggap sampai hari ini belum ada langkah konkret. Kami hanya minta sebagaimana isi putusan, kembalikan uang korban hampir Rp8,1 miliar," ujar Odie.
Agustin, salah satu perwakilan korban, menceritakan kembali bagaimana mereka tertipu oleh modus pelantikan bodong yang digelar Olivia di Hotel Bidakara.
Kala itu, Olivia menggunakan media Zoom yang seolah-olah dihadiri oleh pejabat negara untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah diterima sebagai CPNS pengganti.
"Enggak ada pelatihan, yang ada cuma pelantikan lewat Zoom. Katanya CPNS pengganti, langsung terima SK tanpa tes. Kami sudah menunggu 4,5 tahun, sudah luar biasa sabarnya," tutur Agustin.
Odie Hudiyanto menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga 1 April 2026 bagi pihak Olivia untuk menyerahkan proposal cicilan yang masuk akal.
Jika pada tanggal tersebut tidak ada kesepakatan, pihak korban mendesak PN Jakarta Selatan untuk melakukan sita paksa.
"Kalau 1 April tidak ada skema yang bagus, ya terpaksa kita sita atau blokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly. Putusan perdata menyebut mereka tanggung renteng, jadi harta Ibu Nia tetap menjadi sasaran jika Olivia tidak bisa membayar," imbuh Odie.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS dengan total 225 korban. Dalam persidangan pidana, Olivia divonis tiga tahun penjara.
Namun, dalam gugatan perdata, hakim mewajibkan Olivia dan pihak terkait membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada 179 korban yang melakukan gugatan. Hingga saat ini, belum ada satu rupiah pun uang korban yang dikembalikan.