Suara.com - Di tengah kasus hukumnya, Nikita Mirzani mencari keadilan karena merasa dirugikan dengan putusan sidangnya.
Melalui unggahan di media sosialnya, Nikita secara terang-terangan menyoroti adanya disparitas atau ketimpangan hukum yang dialami dan membandingkannya dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Yang menarik perhatian publik, kedua kasus ini ternyata ditangani oleh sosok hakim yang sama di tingkat kasasi, yakni Hakim Soesilo.
Dalam unggahan yang kini menjadi perbincangan hangat di kota-kota besar Indonesia, Nikita Mirzani membandingkan nasib hukumnya yang dianggap jauh lebih berat daripada kasus yang menghilangkan nyawa orang lain.
Pihak Nikita menyoroti bagaimana seorang yang tidak melakukan pembunuhan justru mendapatkan hukuman yang lebih tinggi.
"Tingkat Kasasi (6 tahun penjara) bukan pembunuh, vonisnya melebihi kasus pembunuhan. Majelis Hakim (Soesilo)," tulis akun Nikita Mirzani yang dikelola admin untuk proses hukumnya.
Perbandingan ini merujuk pada putusan terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya sempat divonis bebas di PN Surabaya sebelum akhirnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.
Namun, angka hukuman tersebut dianggap tidak sebanding oleh publik dan pihak Nikita.
Sementara itu kasus Ronald Tannur yang jelas-jelas sebagai pembunuh malah cuma dihukum 5 tahun penjara dengan Ketua Majelis Hakim yang sama.
Kritik ini semakin tajam ketika Nikita Mirzani melalui adminnya mempertanyakan nilai dari sebuah nyawa di hadapan hukum Indonesia saat ini.
Ada keresahan yang mendalam mengenai bagaimana putusan meja hijau bisa memberikan keringanan yang dianggap tidak masuk akal bagi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian (5 tahun penjaran), putusan 40 hari (MA) Majelis Hakim Soesilo," tambah akun Nikita.
Ketidakpuasan Nikita Mirzani tidak berhenti pada lamanya hukuman, tetapi juga merambah ke masalah administrasi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.
Dia mempertanyakan logika hukum serta kecepatan proses birokrasi yang dirasakannya sangat diskriminatif.
"Logika hukum kita sedang sakit atau memang nyawa sudah ada label harganya? Kasus pemb*nuhan dihargai 5 tahun penjara dari seharusnya 20 tahun? Yang lebih parahnya lagi di pn sby di vonis bebaa. seolah nyawa manusia bisa dicicil lewat putusan meja hijau," tulisnya dalam caption.