Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini.
Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Dalam forum yang sama, 16 terduga pelaku juga diberikan kesempatan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban.
Meski demikian, sejumlah korban menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menghapus dampak psikologis yang mereka rasakan.
Kontributor : Chusnul Chotimah