Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendapat kritik keras dari Melanie Subono.
Peristiwa ini mencuat usai akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa berisi candaan vulgar yang merendahkan perempuan.
Dalam percakapan tersebut, sebanyak 16 mahasiswa diduga aktif melontarkan komentar cabul terhadap mahasiswi hingga dosen di lingkungan kampus.
Konten yang tersebar luas itu memicu kemarahan publik karena dinilai mencerminkan budaya tidak sehat serta merendahkan martabat perempuan.
"Kalau ada yang masih bisa bilang pelecehan seksual itu bercanda, oh salah," tegas Melanie Subono seperti dikutip dari unggahannya pada Selasa, 14 April 2026.
"Oh God, that is so wrong," lanjut aktivis 49 tahun itu menyoroti situasi kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru memicu rasa tidak nyaman.
Dia menilai lingkungan akademik semestinya memberikan rasa aman, bukan menghadirkan ketakutan bagi mahasiswa yang ingin belajar dengan tenang.
"Lo berangkat ke kampus untuk belajar, tapi lo pulang atau datang ke kampus malah dengan rasa takut," katanya menegaskan kondisi yang tidak ideal.
Melanie juga menjelaskan bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk fisik, melainkan bisa muncul dalam bentuk permintaan atau ucapan tidak pantas.
"Kalau ada cowok minta foto lo, mau itu cowok lo sekalipun, itu pelecehan," jelas Melanie Subono memperluas pemahaman publik soal batasan perilaku.
Dia menekankan bahwa rasa tidak nyaman menjadi indikator utama suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
"Pada saat ada satu hal secara badan kamu membuat kamu merasa tidak nyaman, itu adalah pelecehan," ujarnya menegaskan definisi tersebut.
Melanie turut menyoroti faktor yang membuat korban enggan melapor, yakni tekanan sosial yang masih kuat di masyarakat.
"Dua hal yang paling banyak membuat korban tidak suka melapor adalah pada saat mereka takut dan malu," ungkapnya menjelaskan kondisi korban.
Selain itu, dia mengkritik stigma yang seringkali justru menyudutkan korban dibandingkan pelaku dalam kasus pelecehan seksual.
"Di Indonesia juga aneh ya, pada saat lo menjadi korban pelecehan, nama lo yang ke mana-mana," kritik Melanie terhadap fenomena tersebut.
Dia kemudian mendorong korban untuk memanfaatkan fasilitas kampus seperti Satgas PPKPT sebagai tempat pengaduan resmi.
"Kampus-kampus itu sudah punya yang namanya Satgas PPKPT, you can run to them," kata Melanie memberi solusi konkret bagi korban.
Di sisi lain, pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan proses verifikasi atas kasus ini.
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan organisasi kepada sejumlah mahasiswa terlibat.
Meski para terduga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, sejumlah korban menilai langkah tersebut belum cukup menghapus dampak psikologis.
"Stop normalisasi yang namanya pelecehan, start respecting same human being," seru Melanie Subono menutup pernyataannya dengan pesan tegas.
Kontributor : Chusnul Chotimah