-
Mubahalah adalah sumpah memohon laknat Allah bagi pendusta yang hanya digunakan sebagai jalan terakhir saat argumen logika menemui jalan buntu.
-
Secara historis, mubahalah memiliki konsekuensi fatal (kebinasaan) sehingga tidak boleh dianggap remeh atau sekadar dijadikan konten media sosial.
- Para ulama menyarankan agar kasus pidana tetap diselesaikan melalui jalur hukum formal dan bukti forensik, bukan melalui sumpah kutukan.
Suara.com - Sebuah usulan ekstrem, yakni mubahalah atau sumpah kutukan, mencuat dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry.
Ahmad dan pihak pelapor diminta untuk melakukan mubahalah. Permintaan atau usul ini datang dari Aisha Maharani, founder Halal Corner, melalui akun media sosialnya.
Menurut Aisha, di tengah simpang siurnya bukti dan bantahan, mubahalah dianggap sebagai jalan keluar spiritual yang paling adil.
"Di era fitnah akhir zaman, saya terpikir bahwa Mubahalah adalah jalan yang paling jitu yang bisa dilakukan pihak terduga serta korban," tulis Aisha Maharani dalam unggahannya pada Kamis, 23 April 2026.
Lantas, apa sebenarnya mubahalah itu? Mengapa sumpah ini dianggap begitu berat hingga disebut sebagai "sumpah kutukan"? Dan apakah tepat menerapkan tradisi ini dalam kasus hukum yang tengah viral?
Bukan Sekadar Sumpah Biasa
Melansir NU Online, Kamis, 23 April 2026, secara etimologi, mubahalah berasal dari kata al-bahlah yang berarti laknat. Dalam konteks agama, mubahalah adalah sebuah prosesi di mana dua pihak yang berselisih berdoa bersama agar laknat Allah ditimpakan kepada siapa pun yang berdusta di antara mereka.
Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi, seorang ulama besar Mesir, menjelaskan bahwa mubahalah adalah permohonan sungguh-sungguh kepada Sang Pencipta. Contoh doanya berbunyi, "Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami." (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir).
Sumpah ini memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Ali Imran ayat 61. Ayat ini diturunkan saat Nabi Muhammad SAW berdebat dengan delegasi Nasrani dari Najran mengenai hakikat Nabi Isa AS.
Dalam ayat tersebut, Allah berfirman, "Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada para pendusta.’”
Sejarah dan Risiko Fatal Mubahalah
Meski memiliki dalil yang jelas, mubahalah bukanlah perkara main-main atau konten media sosial. Sejarah mencatat bahwa delegasi Najran sendiri akhirnya "mundur teratur" setelah ditantang mubahalah oleh Rasulullah.
Imam Abu Said Abdullah al-Baidhawi menceritakan bahwa seorang tokoh bijak dari delegasi tersebut, an-Naqib, memperingatkan kaumnya.
"Sungguh kalian telah mengetahui kenabiannya, dan tidaklah suatu kaum pernah bermubahalah dengan seorang nabi melainkan mereka pasti binasa," katanya dalam Kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil.
Ketakutan akan kehancuran fisik dan spiritual membuat mereka memilih jalan damai ketimbang harus mempertaruhkan nyawa dalam sumpah kutukan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mubahalah adalah instrumen terakhir ketika argumen akal sudah buntu, terutama dalam masalah prinsip akidah yang sangat fundamental.
Apakah Relevan untuk Kasus Syekh Ahmad Al Misry?
Penggunaan istilah mubahalah dalam kasus Syekh Ahmad Al Misry memicu perdebatan. Yang sepakat mungkin mengatakan ini sebagai bentuk pembuktian langit, tapi sebagian yang lain menilai ini terlalu berlebihan dan berisiko salah sasaran.
Dalam kitab Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, Imam Ibnu ar-Rif’ah menegaskan bahwa mubahalah adalah bentuk doa yang sangat serius. Karena sifatnya yang mengundang "laknat", seorang Muslim sejati seharusnya lebih mengedepankan lisan yang terjaga.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda, "Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, suka melaknat, berbuat keji, dan juga yang berkata kotor."
Di Indonesia, kasus dugaan pelecehan seksual harus diselesaikan melalui jalur hukum pidana dengan bukti-bukti forensik dan kesaksian ahli.
Selama sebuah kasus masih bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan, maka mubahalah sebaiknya tetap menjadi catatan sejarah, bukan tren penyelesaian konflik di masa kini.