- Mubahalah kembali mencuat sebagai usulan solusi spiritual dalam kasus dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry.
- Sejumlah tokoh besar seperti Habib Rizieq, Ahmad Dhani, hingga Anas Urbaningrum tercatat pernah menggunakan tantangan mubahalah saat terjerat kasus hukum.
- Meski dianggap sebagai pembuktian kejujuran secara agama, mubahalah tidak memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan formal di Indonesia
Menariknya, tantangan ini disambut oleh Ade Armando empat bulan kemudian. Ade menyatakan siap dilaknat jika ternyata orang dalam percakapan tersebut bukan HRS.
Meski sempat ramai, polisi akhirnya menghentikan penyidikan perkara tersebut, dan isu mubahalah itu pun meredup dengan sendirinya.
2. Ahmad Dhani
Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani juga pernah menawarkan mubahalah saat terjerat kasus ujaran kebencian pada 2018.
Di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani bersikeras bahwa cuitannya tentang "penista agama" tidak spesifik merujuk pada sosok tertentu seperti Ahok, melainkan pada prinsip umum.
![Ahmad Dhani di konferensi pers The Icon Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/06/55638-ahmad-dhani.jpg)
Saking yakinnya, Dhani menantang siapa pun untuk mubahalah dengannya. "Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan pada semua penista agama kalau saya bohong bisa saya mati kesambar petir dan keluarga saya nggak selamat," tegas Dhani pada 5 November 2018.
3. Anas Urbaningrum
Politisi Anas Urbaningrum mengambil langkah yang tak kalah berani setelah divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pada 2014.
Merasa tak mendapatkan keadilan, Anas meminta majelis hakim dan jaksa KPK untuk melakukan mubahalah di akhir sidang.
![Anas Urbaningrum. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/16/57788-anas-urbaningrum.jpg)
"Mohon izin... karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin, mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahalah, siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," ujar Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, permintaan Anas ditolak. Wakil Sekjen MUI kala itu, Tengku Zulkarnain, menilai hakim tidak perlu meladeni mubahalah karena sistem hukum Indonesia tidak mengaturnya.
"Di undang-undang kita kan tidak boleh atau siapa pun mengintervensi hakim termasuk hakim lain. Jadi oleh karena itu permintaan Anas itu ya tidak ada dasar hukumnya," kata Tengku.