Suara.com - Terdakwa dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun penjara denda Rp750 juta dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 Desember 2015 | 15:31 WIB
BERITA TERKAIT
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
25 Agustus 2025 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:18 WIB
Foto | 18:07 WIB
Foto | 17:33 WIB
Foto | 18:55 WIB
Foto | 09:00 WIB