Suara.com - Sejumlah bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/2). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pembangunan gedung tinggi di Ibu kota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan jika bangunan gedung yang dibangun tahan terhadap goncangan bencana alam karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 25 Februari 2016 | 18:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
23 Desember 2025 | 11:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB