Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kerobokan Bali, Jakarta, Senin (10/10). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni antara lain H, Y, M dan S, dengan masing-masing peran sebagai membantu proses pembuatan uang palsu dan mengedarkannya serta sebagai orang yang menyediakan tempat percetakan. Selama empat tahun beroperasi, jaringan tersebut telah mengedarkan uang palsu mencapai Rp2 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]