Suara.com - Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama Tim Kuasa Hukum Ahok, memberikan keterangan pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama, atas permintaan keluarga, sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Batalnya Pengajuan Banding Ahok
                        Arsito Hidayatullah                        Suara.Com
                    
                    
                        Selasa, 23 Mei 2017 | 17:54 WIB
                    
                BERITA TERKAIT
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
03 November 2025 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Foto | 19:52 WIB   
                
            
                    Foto | 21:41 WIB   
                
            
                    Foto | 21:31 WIB   
                
            
                    Foto | 18:49 WIB   
                
            
                    Foto | 20:08 WIB   
                
            
                    Foto | 19:42 WIB