Suara.com - Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama Tim Kuasa Hukum Ahok, memberikan keterangan pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama, atas permintaan keluarga, sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Batalnya Pengajuan Banding Ahok
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2017 | 17:54 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
03 Februari 2026 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB