Suara.com - Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama Tim Kuasa Hukum Ahok, memberikan keterangan pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama, atas permintaan keluarga, sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]