Suara.com - Penyidik KPK dan tim independen melakukan pmeriksaan fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di salah satu hanggar Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (24/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan karena diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang merugikan negara sekitar Rp224 miliar. Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dari pihak swasta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]