Suara.com - Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel tempat usaha T1 Sauna tersebut karena dianggap melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan. Atas aturan hukum tersebut, tempat itu ditutup hingga batas waktu yang belum bisa ditetapkan. Sehari sebelumnya, polisi telah menangkap 51 orang yang terlibat dalam pesta gay di tempat tersebut, diantaranya juga ada warga China, Thailand, dan Malaysia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]