Suara.com - Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Rapat paripurna tersebut menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan opsi voting, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perppu Ormas Sah Jadi Undang-undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:28 WIB
BERITA TERKAIT
Situasi Detik-detik Akhir Jelang Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU
24 Oktober 2017 | 16:56 WIB WIBSah, Perppu Ormas Jadi UU
16:39 WIBTolak Pengesahan Perppu Ormas
13:57 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:19 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB