Suara.com - Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Rapat paripurna tersebut menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan opsi voting, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perppu Ormas Sah Jadi Undang-undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua Barat, DPR Minta Saksi Diperiksa di Jakarta, Ada Apa?
03 Mei 2025 | 13:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB