Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Sapriyanto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan proses sidang etik ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). [suara.com/Oke Atmaja]
Fredrich Tidak Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:11 WIB
BERITA TERKAIT
Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?
31 Juli 2025 | 17:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:58 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 23:56 WIB
Foto | 23:53 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 23:34 WIB
Foto | 20:27 WIB