Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Sapriyanto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan proses sidang etik ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). [suara.com/Oke Atmaja]
Fredrich Tidak Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:11 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
03 Maret 2026 | 17:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 12:27 WIB
Foto | 10:52 WIB
Foto | 08:07 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 18:04 WIB