Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Sapriyanto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan proses sidang etik ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). [suara.com/Oke Atmaja]
Fredrich Tidak Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:11 WIB
BERITA TERKAIT
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
02 Desember 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 18:47 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 21:03 WIB
Foto | 18:16 WIB
Foto | 09:00 WIB