Suara.com - Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut membekukan korporasi JAD karena termasuk kelompok yang terlarang dan berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al-Dawis Al-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan didenda sebesar Rp.5.000.000. [suara/Muhaimin A Untung]
Sidang Tuntutan Pembubaran JAD
Kamis, 26 Juli 2018 | 13:19 WIB
BERITA TERKAIT
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
11 September 2025 | 08:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:40 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:26 WIB
Foto | 19:26 WIB