Suara.com - Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut membekukan korporasi JAD karena termasuk kelompok yang terlarang dan berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al-Dawis Al-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan didenda sebesar Rp.5.000.000. [suara/Muhaimin A Untung]
Sidang Tuntutan Pembubaran JAD
Kamis, 26 Juli 2018 | 13:19 WIB
BERITA TERKAIT
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
10 Desember 2025 | 10:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 12:00 WIB
Foto | 08:00 WIB