Suara.com - Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut membekukan korporasi JAD karena termasuk kelompok yang terlarang dan berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al-Dawis Al-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan didenda sebesar Rp.5.000.000. [suara/Muhaimin A Untung]
Sidang Tuntutan Pembubaran JAD
Kamis, 26 Juli 2018 | 13:19 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
19 Januari 2026 | 21:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:41 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 04:32 WIB