Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 09:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
19 Januari 2026 | 07:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI