Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 06 Desember 2018 | 09:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
13 Maret 2026 | 12:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 12:27 WIB
Foto | 10:52 WIB
Foto | 08:07 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 18:04 WIB