Suara.com - Sejumlah petugas menyegel reklame di kawasan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (14/1). Penertiban dilakukan karena reklame dipasang di kawasan kendali ketat yang mengacu pada Pergub DKI No. 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]