Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Dituntut 18 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 18 November 2019 | 19:07 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
24 Januari 2026 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:41 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 04:32 WIB