- Warga Australia berinisial BA melakukan tindakan tidak senonoh di halaman rumah warga Kuta Utara.
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BA ke Brisbane setelah aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial.
- BA dijatuhi sanksi penangkalan larangan masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun demi menjaga ketertiban umum.
Suara.com - Warga negara Australia berinisial BA dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun setelah melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi pria berusia 28 tahun itu ke negara asalnya, Australia. Sanksi tersebut diberikan setelah BA viral di media sosial akibat aksinya yang terekam kamera CCTV.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan penangkalan selama 10 tahun dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali.
"Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," kata Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan penangkalan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan BA di ruang privat milik warga.
Selain dilarang masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun, BA juga dideportasi ke Brisbane, Australia.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.
Diciduk Saat Hendak Terbang ke Brisbane
Sebelumnya, BA diamankan petugas imigrasi saat berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/8). Ia saat itu hendak terbang menuju Brisbane.
Petugas mencegat BA setelah identitasnya terdeteksi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Petugas kemudian menahan keberangkatannya dan membawa BA ke salah satu ruangan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, BA dilimpahkan kepada Polres Badung untuk proses lebih lanjut.
Setelah penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi. BA kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses deportasi.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali,” ucapnya.
Terekam CCTV di Halaman Rumah Warga
BA sebelumnya menjadi sorotan setelah aksinya melakukan hubungan seksual di halaman rumah salah satu warga di Kuta Utara terekam kamera pengawasan atau CCTV.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan membuat BA menjadi perhatian publik.
Polisi selanjutnya turun tangan dengan melakukan identifikasi di rumah warga serta mengusut kejadian tersebut. (Antara)