Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2019 | 06:50 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
12 Februari 2026 | 19:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:51 WIB
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:28 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 08:00 WIB