FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB
FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup
Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak Mahkamah Pengadilan untuk mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait dengan operasi buzzer yang dikaitkan dengan Marcella Santoso. [Instagram]
  • FSPI, melalui Zuhelmi Tanjung, mendesak Pengadilan mengungkap aliran dana operasi buzzer terkait Marcella Santoso.
  • FSPI menilai tuntutan 17 tahun belum adil jika Marcella adalah simpul pendanaan kejahatan terorganisir digital.
  • FSPI menekankan perlunya penerapan TPPU dan pasal penyertaan untuk mengungkap aktor intelektual pendanaan terstruktur.

Suara.com - Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak Mahkamah Pengadilan untuk mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait dengan operasi buzzer yang dikaitkan dengan Marcella Santoso.

"Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum", kata Zuhelmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).

Zuhelmi menilai tuntutan 17 tahun penjara terhadap Marcella Santoso belum mencerminkan rasa keadilan, apabila peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.

Ia menegaskan, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa.

“Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana buzzer itu mengalir, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektual di balik operasi provokatif ini,” ungkapnya.

Secara hukum, FSPI menilai majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money, sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.

"Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan", jelasnya.

Selain itu, ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer tersebut terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.

“Jika penyebaran konten itu dibiayai dan diarahkan, maka unsur kesengajaan dan sistematisnya menjadi semakin jelas,” ujarnya.

FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Zuhelmi, apabila dana untuk operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain, atau digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset.

"Tuntutan 17 tahun penjara belum sebanding dengan potensi kerusakan sosial dan politik yang ditimbulkan dari manipulasi opini publik secara masif", tegasnya.

Lanjut Zuhelmi, jika kita analisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan, yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu.

"Fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam", jelasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan aliran dana buzzer bukan semata-mata untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga kesehatan demokrasi dan ruang publik.

“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ketika ekspresi itu dibiayai, diorkestrasi, dan digunakan untuk memecah belah serta menyerang legitimasi negara, maka hukum wajib hadir secara tegas,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:47 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini

News | Senin, 13 April 2026 | 07:44 WIB

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!

News | Senin, 13 April 2026 | 07:32 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu

News | Senin, 13 April 2026 | 07:26 WIB

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil

News | Senin, 13 April 2026 | 06:52 WIB

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya

News | Senin, 13 April 2026 | 06:46 WIB

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB