Suara.com - Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]
Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
26 Januari 2026 | 18:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 18:41 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB