Pengungkapan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bogor

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:54 WIB
  • Tersangka dan barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
    Tersangka dan barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
  • Barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
    Barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
  • Tersangka diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
    Tersangka diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
  • Tersangka dan barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
  • Barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]
  • Tersangka diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]

Suara.com - Tersangka dan barang bukti berupa sertifikat tanah diperlihatkan saat pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Satreskrim Polres Bogor mengamankan enam pelaku kasus pemalsuan 105 surat dokumen dan sertifikat tanah berinisial DK, MT, SP, AR, AG, dan RGT, yang dikenakan pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI