Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Alfian Winanto

Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kedua kiri) dan Ariyanto Bakri (kedua kanan) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kedua kiri) dan Ariyanto Bakri (kedua kanan) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kanan) bersama Ariyanto Bakri (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kanan) bersama Ariyanto Bakri (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri) dan Ariyanto Bakri (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri) dan Ariyanto Bakri (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kedua kiri) dan Ariyanto Bakri (kedua kanan) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kanan) bersama Ariyanto Bakri (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri) dan Ariyanto Bakri (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso berjalan keluar usai sidang pembacaan vonis di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam putusan tersebut, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari. selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut

Foto | Senin, 29 Juni 2026 | 18:17 WIB

Terkini

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:00 WIB

Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare

Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Kelangkaan Elpiji 3 Kg Picu Inflasi di Sulawesi Tenggara

Kelangkaan Elpiji 3 Kg Picu Inflasi di Sulawesi Tenggara

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:03 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:44 WIB

Terima Presiden Lukashenko, Prabowo Resmikan Roadmap Kerja Sama Indonesia-Belarus

Terima Presiden Lukashenko, Prabowo Resmikan Roadmap Kerja Sama Indonesia-Belarus

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:55 WIB

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:00 WIB

Festival Bakar Tongkang Kembali Semarakkan Bagansiapiapi

Festival Bakar Tongkang Kembali Semarakkan Bagansiapiapi

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00 WIB

Tradisi Petik Laut Muncar, Wujud Syukur Nelayan Banyuwangi kepada Laut

Tradisi Petik Laut Muncar, Wujud Syukur Nelayan Banyuwangi kepada Laut

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:00 WIB

Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah

Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah

Foto | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:47 WIB

×