Suara.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa. Penyidik menyebut para vendor diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek dengan istilah "uang asalamualaikum".
Usai diperiksa sebagai tersangka, Ma'ruf ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc]