SUARA GARUT – Terjadi lagi penolakan terhadap permohonan izin melaksanakan Shalat Ied yang diajukan oleh Muhammadiyah. Kali ini pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya yang menolak pengajuan panitia Sholat Ied Muhammadiyah setempat.
Pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah menjawab permohonan izin dengan nomor surat 04/DKMB-Kec/IV/2023 yang berisi tidak memberikan izin bagi pelaksanaan shalat Ied, tanpa dijelaskan alasan penolakan tersebut.
Sebelumnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah sebagai lokasi pelaksanaan shalat Ied pada 21 April 2023 dengan nomor surat 20/IV.0/E/2023.
Penolakan ini disayangkan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Ia mengingatkan bertambahnya daftar rangkaian kesulitan Muhammadiyah menggunakan fasilitas umum untuk melaksanakan ibadah.
"Masjid Besar Malikul Falah merupakan masjid kecamatan yang dipergunakan untuk aktivitas umat muslim, tidak ada salahnya warga Muhammadiyah sebagai umat Muslim menggunakan fasilitas tersebut," katanya, Kamis (20/04/2023).
Jika alasan penolakan karena kekhawatiran penolakan dari masyarakat luas terhadap pelaksanaan shalat Ied tanggal 21 April 2023 Muhammadiyah itu, Enjang mengaku tidak yakin .
"Umat kita sudah dewasa dan terbiasa dengan perbedaan sejak lama. Alasan yang berlebihan bila ada ketakutan adanya penolakan yang berlebihan dari masyarakat lainnya," tambah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN ini.
Sebaliknya, menurut Enjang, dengan diperbolehkannya shalat Ied di Masjid Besar, justru akan meningkatkan kerukunan intern sesama umat Islam.(*)
Editor: Farhan
Baca Juga: Konflik di Sudan Belum Reda, 43 dari 1.209 WNI sudah Berada di Safe House