KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme

Ade Indra Kusuma | Vessy Dwirika Frizona | Suara.com

Jum'at, 16 November 2018 | 19:00 WIB
KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme
Ilustrasi radikalisme. [Shutterstock]

Suara.com - KPPPA ikut menyoroti perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.

Tindak pidana terorisme dan radikalisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan itu dampaknya begitu luas di masyarakat yang menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.

“Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme,"  ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi KPPPA, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Jaringan Terorisme.

Ia menambahkan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme. 

Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya:

(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2) Konseling tentang bahaya terorisme;

(3) Rehabilitasi sosial; dan (4) Pendampingan sosial. 

Lebih jauh Hasan menuturkan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan kepada empat kategori berikut, diantaranya:

1. Anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.

2. Anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak  pidana terorisme.

3. Anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme.

4. Anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan atau alami sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina

7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina

News | Jum'at, 16 November 2018 | 12:24 WIB

Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia

Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 16 November 2018 | 08:00 WIB

Women, Working & Wisdom, Jadi Persembahan Perempuan Masa Kini

Women, Working & Wisdom, Jadi Persembahan Perempuan Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 15 November 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit

Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit

Health | Selasa, 28 April 2026 | 15:57 WIB

Halodoc for Business: 95% Kebutuhan Medis Bisa Digital, Akses Kesehatan Karyawan Makin Mudah

Halodoc for Business: 95% Kebutuhan Medis Bisa Digital, Akses Kesehatan Karyawan Makin Mudah

Health | Senin, 27 April 2026 | 20:44 WIB

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja

Health | Senin, 27 April 2026 | 12:52 WIB

Tidak Perlu Keluar Rumah, Pesan Obat di Apotek K-24 Kini Bisa Lewat BRImo

Tidak Perlu Keluar Rumah, Pesan Obat di Apotek K-24 Kini Bisa Lewat BRImo

Health | Senin, 27 April 2026 | 11:14 WIB

Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!

Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!

Health | Minggu, 26 April 2026 | 19:17 WIB

Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas

Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas

Health | Sabtu, 25 April 2026 | 12:21 WIB

Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak

Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak

Health | Sabtu, 25 April 2026 | 11:28 WIB

Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik

Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik

Health | Jum'at, 24 April 2026 | 17:38 WIB

Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks

Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks

Health | Jum'at, 24 April 2026 | 13:30 WIB

Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin

Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin

Health | Jum'at, 24 April 2026 | 11:58 WIB