KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme

Ade Indra Kusuma, Vessy Dwirika Frizona

Jum'at, 16 November 2018 | 19:00 WIB
KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme
Ilustrasi radikalisme. [Shutterstock]

Suara.com - KPPPA ikut menyoroti perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.

Tindak pidana terorisme dan radikalisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan itu dampaknya begitu luas di masyarakat yang menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.

“Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme,"  ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi KPPPA, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Jaringan Terorisme.

Ia menambahkan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme. 

Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya:

(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2) Konseling tentang bahaya terorisme;

(3) Rehabilitasi sosial; dan (4) Pendampingan sosial. 

Lebih jauh Hasan menuturkan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan kepada empat kategori berikut, diantaranya:

1. Anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.

2. Anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak  pidana terorisme.

3. Anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme.

4. Anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan atau alami sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina

7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina

News | Jum'at, 16 November 2018 | 12:24 WIB

Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia

Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 16 November 2018 | 08:00 WIB

Women, Working & Wisdom, Jadi Persembahan Perempuan Masa Kini

Women, Working & Wisdom, Jadi Persembahan Perempuan Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 15 November 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun

Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun

Health | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:18 WIB

Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya

Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya

Health | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:29 WIB

Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi

Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi

Health | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:50 WIB

Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW

Health | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:06 WIB

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Health | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:51 WIB

Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut

Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut

Health | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:20 WIB

Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?

Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:57 WIB

Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?

Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:09 WIB

Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai

Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional

Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:05 WIB