Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?

Ririn Indriani, Dinda Rachmawati

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:00 WIB
Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Layanan Aborsi Aman untuk Korban Perkosaan, Mengapa Sulit Diakses?.

Sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalkan praktik aborsi untuk sebagian kondisi kehamilan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejak itu pula sebenarnya pemerintah sudah membuka ruang kesempatan aborsi legal dan aman yang bisa diakses oleh korban perkosaan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).

PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang disahkan oleh Presiden SBY, merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP tersebut berisi bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi, jelas Bendahara Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Zumrotin K Soesilo, juga sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi.

Di peraturan itu disebutkan, pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

"Dijelaskan pula bahwa dokter yang melakukan aborsi harus mendapat pelatihan dari penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dan tersertifikasi," ungkap Zumrotin pada Suara.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, menurut Ketua YKP, Herna Lestari, hingga saat ini negara belum mengimplementasikan layanan aborsi legal dan aman bagi kehamilan akibat perkosaan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ini dikarenakan sejak 2014, sambung dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum pernah mempersiapkan persyaratan pelatihan terhadap tenaga medis, juga pelatihan konseling untuk aborsi bagi korban perkosaan yang mengalami KTD.

Sehingga sampai saat ini, Herna menambahkan, korban perkosaan yang mengalami KTD belum bisa mendapatkan pelayanan aborsi aman, karena belum adanya tenaga medis, serta tempat layanan resmi yang disediakan oleh Kemenkes.

baca juga

Jika bisa dilaksanakan pun, tegas dia, ada sejumlah hal yang dinilai YKP belum efektif. Khususnya terkait hal yang tertulis pada Pasal 31 ayat 2 PP 61 Tahun 2014. Di mana disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Minimal mereka harus melapor saat enam minggu usia kehamilan yang dihitung dari menstruasi terakhir. Lebih dari enam minggu, maka perempuan tersebut tidak berhak. Bayangkan ini waktu yang sangat cepat sekali. Kebanyakan perempuan 'kan tidak sadar mereka hamil pada bulan pertama, dianggapnya ya memang biasa telat," ungkap Herna panjang lebar.

Maka, lanjut dia, jalan satu-satunya untuk mendapatkan layanan tersebut, saat mengalami perkosaan, perempuan harus segera melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan visum. Visum inilah, ungkap Herna, yang bisa menjadi media untuk perempuan tersebut melakukan aborsi di kemudian hari saat mengetahui dirinya hamil.

"Tentunya, ini tak semudah yang tertulis. Tidak semua korban perkosaan berani untuk melaporkan kasus yang mereka alami sesaat setelah kejadian," bebernya.

Kebanyakan, kata Herna, korban perkosaan malu untuk mengakui, belum lagi fisik dan mental yang masih terguncang yang tidak memungkinkan mereka untuk segera melaporkan.

Lantas, apa dampaknya bila korban perkosaan sulit mengakses layanan aborsi yang legal? Klik di halaman selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

News | Minggu, 13 Januari 2019 | 09:19 WIB

Amel, Korban Pemerkosaan Pernah Dilempar Gelas Eks Pejabat BPJS

Amel, Korban Pemerkosaan Pernah Dilempar Gelas Eks Pejabat BPJS

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 17:46 WIB

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 07:33 WIB

Gubernur Ohio Larang Aborsi Janin Positif Down Sindroma

Gubernur Ohio Larang Aborsi Janin Positif Down Sindroma

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 17:22 WIB

Anak 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Larang Aborsi

Anak 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Larang Aborsi

News | Sabtu, 22 Juli 2017 | 18:25 WIB

Demi Bayi Lelaki, Istri Dipaksa Suami 4 Kali Aborsi hingga Tewas

Demi Bayi Lelaki, Istri Dipaksa Suami 4 Kali Aborsi hingga Tewas

News | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:33 WIB

Terkini

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

×