Kasus Pencabulan 11 Bocah di Tulungagung, KPAI Desak Pelaku Ditempel Chip

M. Reza Sulaiman, Risna Halidi

Selasa, 21 Januari 2020 | 18:07 WIB
Kasus Pencabulan 11 Bocah di Tulungagung, KPAI Desak Pelaku Ditempel Chip
Polda Jatim merilis kasus pencabulan belasan anak dengan tersangka seorang gay asal Kabupaten Tulungagung. (Foto: Jatimnet/Tony Hermawan)

Suara.com - Kasus Pencabulan 11 Bocah di Tulungagung, KPAI Desak Pelaku Ditempel Chip

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), Mochammad Hasan terhadap 11 anak laki-laki di Tulungagung, mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Melalui siaran rilis yang disebarkan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, secara khusus meminta pihak berwajib memberikan jaminan rasa aman kepada keluarga korban dan masyarakat pada umumnya.

Salah satunya dengan aturan bahwa setiap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual yang sudah masuk ke kepolisian, untuk melakukan wajib lapor.

"Lembaga-lembaga terkait bisa diajak kerjasama kepolisian untuk wajib lapor, pengawasan dan pencegahan. Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus," tulis Jasra dalam rilis yang disebarkan kepada media pada Selasa, (21/1/2020).

Ia juga menyinggung bagaimana pihak berwajib perlu melakukan mekanisme penanaman chip.

"Apalagi aturannya sudah ada karena bisa di penjara perbuatan itu terulang atau bisa jadi tempat lain," tambahnya.

Pemasangan chip atau alat pendeteksi elektronik, ada dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) dan Pasal 82 ayat (6) Perppu 1/2016. Namun aturan tersebut hanya dapat dilakuan kepada;

1. Pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;

baca juga

2. Pelaku tersebut sebelumnya telah dipidana karena tindak pidana dalam Pasal 76D UU 35/2014 atau Pasal 76E UU 35/2014; dan

3. Pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.

Polisi juga diminta untuk terbuka mengembangkan kasus mengenai di mana saja pelaku pernah tinggal dan pergi ke mana saja pelaku selama pelarian untuk mendeteksi korban lebih cepat.

"Karena bila ditangani dengan baik, secara holistik dan integratif, dampaknya akan menghantui sepanjang hidup para korban, bahkan korban bisa terjebak menjadi pelaku bila tidak ditangani dengan baik," tungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Ba-bi-bu, Khoirudin Hajar Kakak dan Ibu Kandung yang Sedang Masak

Tanpa Ba-bi-bu, Khoirudin Hajar Kakak dan Ibu Kandung yang Sedang Masak

Jatim | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:42 WIB

Kasus Siswi yang Diduga Tewas Bunuh Diri di Sekolah, KPAI Buka Suara

Kasus Siswi yang Diduga Tewas Bunuh Diri di Sekolah, KPAI Buka Suara

Health | Selasa, 21 Januari 2020 | 05:27 WIB

Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Porno Biar Korban Terangsang

Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Porno Biar Korban Terangsang

Jatim | Senin, 20 Januari 2020 | 22:08 WIB

Terkini

Urutan Zodiak dari yang Paling Jutek dan Galak sampai yang Paling Ramah

Urutan Zodiak dari yang Paling Jutek dan Galak sampai yang Paling Ramah

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:35 WIB

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Jawa Tengah | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Foto | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:02 WIB

×