Tak perlu waktu lama, pada 5 September 1945, dr. Buntaran pun membentuk kepanitiaan yang disebut sebagai Panitia Lima. Terdiri dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, mereka pun mulai mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia.
Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertamanya, Drs. Mohammad Hatta.
4. NERKAI dibubarkan
Pada 16 Januari 1950, ketentuan yang menetapkan bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan nasional di dalam suatu negara, maka saaylt itu oemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
5. Pemerintah mengakui keberadaan PMI
Setelah melewati perjalanan yang panjang, PMI pun melakukan tugas-tugasnya, salah satunya adalah dengan memberikan berbagai bantuan. Hingga akhirnya pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963, yang isinya mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
6. Diakui oleh dunia
Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dukung PSBB DKI Jakarta, Ini Alasannya
Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.