Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini mengikuti masa libur natal dan tahun baru.
Ia tidak menjelaskan apakah aturan ini hanya berlaku di DKI Jakarta saja, atau mencakup Jabodetabek juga.
Syafrin juga mengatakan kebijakan akan diprioritaskan untuk angkutan udara.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," tandasnya.