Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin, Pekerja Publik Wajib Lapor Kantor

Kamis, 18 Februari 2021 | 06:15 WIB
Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin, Pekerja Publik Wajib Lapor Kantor
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua telah dimulai hari ini. Pemerintah menyasar orang lanjut usia (lansia) dan pekerja publik untuk disuntik vaksin Covid-19 gelombang kedua hingga Mei 2021.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 21,5 juta orang lansia diseluruh Indonesia dan 16,9 juta orang pekerja publik yang akan mendapatkan vaksin selama tahap kedua.

Aturan Kemenkes bahwa peserta lansia akan disesuaikan dengan data yang diperoleh dari Direktoran Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara pekerja publik dikoordinir oleh lembaga atau institusi pekerja yang mendaftarkan secara daring melalui sistem PCare.

INFOGRAFIS: 6 Pertanyaan Seputar Vaksin Covid-19
INFOGRAFIS: 6 Pertanyaan Seputar Vaksin Covid-19

PLT Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu. DHSM. MARS., menyampaikan, jika ada pekerja publik yang merasa belum terdaftar sebagai penerima vaksin bisa meminta pada perusahaan agar dilakukan pengajuan ke Kemenkes.

Cara lain, lanjut Maxi, juga bisa datang langsung ke lokasi pelaksanaan vaksinasi dengan membawa kartu identitas.

"Datang saat vaksinasi membawa KTP aja. Tunjukkan ke petugas akan dicek NIK, lebih bagus juga kalau ada surat pengantar dari kantor atau dari perusahaan Itu sehingga itu bisa mendapatkan vaksin," jelas Maxi dalam konferensi pers daring, Rabu (17/2/2021).

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi tidak harus disesuaikan dengan domisili di KTP. Sehingga setiap pekerja publik bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di mana pun.

"Sekarang di sistem Peduli Satu Data, kita sudah buka jadi tidak harus berbasis wilayah. Orang tinggal di Bogor harus divaksin di Bogor, enggak harus seperti itu. Jadi kalau ada orang kerja di Bogor dan kebetulan melakukan vaksinasi di Jakarta atau di mana itu, saya rasa enggak masalah," tuturnya.

Baca Juga: Ibu Hamil di Luar Negeri Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Pakar Kandungan

Kemenkes telah mengatur orang-orang yang masuk pekerja publik merupakan pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama & penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah & ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas wisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan jurnalis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI