- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia menolak rencana Kemenkes terkait standardisasi kemasan rokok dalam RPMK karena memberatkan pedagang kecil.
- Kebijakan penyeragaman kemasan dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal dan menurunkan pendapatan pedagang yang bergantung pada penjualan rokok resmi.
- APKLI mengkritik kurangnya pelibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan aturan yang berpotensi berdampak pada 3,9 juta pedagang kecil.
Suara.com - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meloloskan aturan standardisasi kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan menuai penolakan dari kalangan pedagang kaki lima.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia, Ali Mahsun, menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani pedagang kecil dan memperbesar peredaran rokok ilegal di pasar.
Menurut Ali, penyeragaman kemasan rokok melalui penggunaan warna, bentuk, huruf, dan desain yang sama akan menyulitkan pedagang membedakan produk legal dan ilegal.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak langsung terhadap penjualan produk resmi yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama pedagang.
"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna Pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
APKLI juga menyoroti proses penyusunan RPMK yang dinilai kurang melibatkan pemangku kepentingan dari sektor perdagangan.
Ali mempertanyakan alasan perwakilan pedagang kaki lima tidak diundang dalam konsultasi publik yang digelar Kemenkes pada 25 Mei lalu.
Menurutnya, kelompok pedagang justru menjadi salah satu pihak yang akan merasakan dampak langsung apabila aturan tersebut diterapkan.
Ia menyebut sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, hingga pelaku UMKM berpotensi terdampak oleh kebijakan itu.
Ali menjelaskan, penjualan rokok masih menjadi komoditas penting bagi banyak pedagang kecil.
Pada sejumlah warung kelontong, kontribusi penjualan rokok bahkan disebut mencapai lebih dari 50 persen dari total transaksi harian.
Ia menegaskan RPMK seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Menurutnya, ekosistem pertembakauan memiliki peran besar dalam menopang lapangan kerja dan penerimaan negara.
"RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia," ujarnya.
Ali juga mempertanyakan mengapa regulasi yang awalnya berfokus pada peringatan kesehatan berkembang hingga mengatur standardisasi kemasan produk.