Suara.com - Kontroversi vaksin AstraZeneca yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan tripsin babi mendapat tanggapan dari epidemiolog.
Dr. dr. M. Atoillah Isfandi, M.Kes., Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitaa Airlangga, menjelaskan bahwa tripsin babi memang kerap digunakan dalam pembuatan vaksin. Tripsin babi biasanya dipakai ketika proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang.
"Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya," papar Atoilah melalui rilis yang diterima suara.com, Minggu (21/3/2021).
Sehingga, ketika vaksin mencapai produk akhir maka sudah tidak ada unsur babi sama sekali.
"Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis," ucapnya.
"Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” imbuhnya.
Bahan pokok yang digunakan dalam pembuatan vaksin juga bukan jadi satu-satunya penentu kehalalan atau haramnya produk biologis tersebut.
Menurut dr. Atoilah, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan suatu vaksin akan dikatakan haram. Utamanya tentu jika terdapat kandungan bahan haram. Selain itu juga perlu dilihat dari cara pembuatan dan manfaat vaksin tersebut.
"Dalam proses pembuatan vaksin, itu melanggar hukum syariah dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” kata Dr. Atoilah.
Baca Juga: Apa Itu Tripsin Babi yang Disebut MUI Ada di Vaksin Covid-19 AstraZeneca?
Selain itu juga perlu ada lima kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan
halal atau haramnya suatu vaksin. Kaidah-kaidah itu disesuaikan dengan berbagai dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Hadist.