
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri menyatakan sekolah wajib melakukan pembelajaran tatap muka, usai tenaga pendidik menerima vaksin Covid-19 dari pemerintah.
Keputusan ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, yang melakukan uji coba sekolah tatap muka secara terbatas. Terbaru, pemerintah DKI Jakarta mulai melakukannya pada Rabu (7/4) kemarin.