Di saat lonjakan kasus melambung tinggi, dan angka kematian terus mencatatkan rekor, barulah pemerintah mengambil sikap menetapkan PPKM darurat yang dibarengi dengan ketegasan para petugas di lapangan, menindak mereka yang melanggar aturan.
Lalu PPKM darurat diubah menjadi konsep level1, level 2 ,level 3, dan yang tertinggi level 4 sejak 3 Juli 2021. Kebijakan ini terus diperpanjang hingga kini, dan beruntungnya cukup efektid menurunkan kasus positif nasional tanah air.
"Hingga minggu lalu, kasus positif nasional mingguan telah mengalami penurunan selama 4 minggu berturut-turut atau turun sebesar 41,6 persen dari puncak kedua," jelasnya.
Hingga hari ini, Selasa 17 Agutus 2021 pemerintah masih memperpanjang PPKM level 4 hingga 23 Agutus 2021 mendatang, lantaran angka kasus positif Indonesia masih cukup tinggi, terlebih angka kematian akibat infeksi Covid-19.
"Meskipun jumlah kasus masih tinggi jika dibandingkan sebelum kasus pada bulan Mei lalu. Meski demikian perjuangan melawan pandemi ini belumlah berakhir, sampai saat ini kita masih melihat laju penambahan kasus yang tajam," pungkas Prof. Wiku.