Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi, Pakai Vaksin COVID-19 Jenis Apa?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi, Pakai Vaksin COVID-19 Jenis Apa?
Warga mengenakan kostum tokoh fiksi anime Jepang memeriksakan kesehatannya sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (31/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya.

Berdasarkan data-data terkini, disampaikan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI