Ahli Farmasi UGM Usul 3 Topik yang Perlu Dikaji Dalam Riset Ganja Medis

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:27 WIB
Ahli Farmasi UGM Usul 3 Topik yang Perlu Dikaji Dalam Riset Ganja Medis
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI menjanjikan akan segera mengeluarkan regulasi terkait riset ganja medis. Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) prof. Zullies Ikawati, Apt., menyarankan, setidaknya perlu tiga topik yang dikaji dalam riset tersebut.

"Jadi tanaman ganja di Indonesia itu macamnya apa saja, saya kira mungkin dari BNN sudah ada melakukan kajian tentang pola konsumsi penyalahgunaan, ini juga bisa jadi bahan riset dan penggunaan ganja. Kemudian kalau dari aspek farmasi mungkin isolasi senyawa non psikoaktif, dan uji farmakologinya," kata prof. Zullies dalam webinar Fakultas Farmasi UGM, Rabu (6/7/2022).

Penelitian terkait ganja medis memang belum pernah dilakukan di Indonesia. Menurut prof. Zullies, hal itu karena terkendala dengan regulasi UU Narkotika juga belum ada aturan tentang penggunaan ganja untuk riset kesehatan.

"Memang ada masalah di regulasi yang sebetulnya mungkin bisa lebih dilakukan kajian," ucapnya.

Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

Berdasarkan UU narkotika no. 35 tahun 2009 diatur bahwa tanaman ganja dan berbagai olahannya termasuk narkoba golongan I. Artinya, dilarang penggunaannya dalam bentuk apa pun  kecuali untuk kepentingan perkembangan ilmu pegetahuan. Selain itu juga narkoba golongan I berarti memiliki efek paling berbahaya.

"Semua bagian tanaman ganja termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja termasuk dalam narkotika Golongan I," jelasnya.

Dua senyawa yang ada dalam tanaman ganja, yakni Tetrahydrocannabinol dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol juga masih masuk golongan I. Prof. Zullies mengatakan, kedua senyawa itu telah dimanfaatkan sebagai obat dalam produk ganja medis, berdasarkan penitian di luar negeri.

"Yang saya lihat, cannabidiol belum masuk daftar narkotika secara eksplisit. Jangan-jangan ini dimaksud sebagai produk olahan, tapi kan tidak menimbulkan efek ketergantungan. Jadi bisa masuk dalam golongan 2 atau bahkan 3," ujarnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis

Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:51 WIB

Cerita Anak Ketua DPRD Pakai Ganja untuk Kurangi Rasa Sakit, Sempat Alami Koma Hemiparesis Usai Kecelakaan

Cerita Anak Ketua DPRD Pakai Ganja untuk Kurangi Rasa Sakit, Sempat Alami Koma Hemiparesis Usai Kecelakaan

Lampung | Rabu, 06 Juli 2022 | 08:05 WIB

Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya

Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya

Kalbar | Selasa, 05 Juli 2022 | 22:57 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×