Angka Perokok Anak-Anak Masih Tinggi, Revisi Aturan Tentang Produk Tembakau Perlu Dilakukan

Minggu, 31 Juli 2022 | 23:28 WIB
Angka Perokok Anak-Anak Masih Tinggi, Revisi Aturan Tentang Produk Tembakau Perlu Dilakukan
Ilustrasi Rokok (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, revisi PP 109/2012 ini juga difokuskan agar sanksi diberikan kepada penjual rokok yang telah melanggar aturan.

“Di PP 109/2012 pengaturannya masih umum yakni tidak boleh menjual pada anak di bawah umur 18 tahun, tapi peraturan terkait siapa yang menjual, dan pengenaan sanksinya belum ada,” jelas Purwandoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI