Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan adanya perubahan regulasi terkait rekam medis. Demi mendukung transformasi digital, nantinya proses tersebut akan dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan Rekam Medis Elektronik (RME).
Staf Ahli Menteri Bidang TeknologI Kesehatan, Setiaji mengatakan, peraturan mengenai rekam medis sebelumnya tercatat pada PMK No.269/MENKES/PER/III/2008, kini menjadi PMK No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Dalam poin yang tercatat di peraturan terbarunya itu disebutkan, RME wajib diselenggarakan di seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Selain itu, RME juga nanti akan diintegrasikan dengan SATUSEHAT Kemenkes yang juga berhubungan dengan PeduliLindungi.

“Di pasal 45 Fasyankes harus melakukan digitalisasi ataupun mencatat rekam medis secara elektronik. Di sana diatur paling lambat 31 Desember 2023,” ucap Setiaji dalam Konferensi Pers Kemenkes, Jumat (9/9/2022).
Meski demikian, Setiaji tidak bisa memungkiri jika tidak semua daerah mendukung pelaksanaan transformasi digital ini. Selain itu, sumber dayanya juga dinilai masih belum sepenuhnya memadai.
Namun, Kemenkes sendiri telah memantau beberapa daerah yang dilihat sudah mampu untuk menerapkan RME. Sementara beberapa yang belum siap, pihaknya akan mencoba untuk terus mengupayakan masalah-masalah yang ada agar nantinya juga bisa mengadaptasi RME di fasilitas kesehatan daerah tersebut.
“Untuk kesiapan kami melakukan mapping kematangan status digitalnya, dari situ yang sudah matang kami terapkan sesuai peraturan di puskesmas dan rumah sakit. Sementara lokasi yang belum siap kami lakukan secara bertahap untuk mengatasi masalah, salah satunya kerja sama dengan Kominfo bagi daerah yang terkendala status internet,” jelasnya.
RME sendiri diharapkan dapat mempermudah penerapan rekam medis di bidang kesehatan. Selain itu, terdapat juga beberapa manfaat RME bagi masyarakat, di antaranya sebagai berikut.
1. Meningkatkan kualitas layanan
Baca Juga: Kemenkes: PeduliLindungi Akan Tersedia Dalam 14 Bahasa
RME dinilai menjadi kemudahan dalam bentuk digital untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runtut bagi masyarakat. Hal ini juga mendorong masyarakat untuk tidak perlu melakukan diagnosis secara berulang.
2. Efisiensi biaya, waktu, dan tenaga
Melalui digital, semua data yang ada tidak perlu mengurusnya secara ribet. Hal ini akan membantu efisiensi biaya, waktu, dan tenaga. Selain itu, Setiaji menegaskan, adanya jaminan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data termasuk hak akses masyarakat.
3. Kemudahan akses program kesehatan masyarakat
RME juga mempermudah masyarakat mengakses berbagai program kesehatan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah ketika ingin mengetahui program kesehatan yang ada.
4. Mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh