Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Husna Rahmayunita, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB
Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri
Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak (GGL). (Kemenkes)
baca 10 detik
  • Pemerintah beri masa transisi 2 tahun untuk penerapan label nutrisi GGL.

  • Industri terancam sanksi pencabutan izin jika melanggar aturan label gizi baru.

  • Kebijakan ini bertujuan menekan angka penyakit tidak menular dan beban BPJS.

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI memberi waktu 2 tahun untuk industri secara perlahan menerapkan pencantuman level nutrisi untuk kemasan dan daftar menu pangan siap saji dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Waktu 2 tahun diberikan untuk tahap edukasi sejak aturan pencantuman label gizi ditetapkan oleh Kemenko PMK. Setelahnya, industri bakal diberikan sanksi jika belum mencantumkan label level nutrisi.

"Ada sanksi, ada sanksi pasti. Sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan (izin). Sebenarnya kan itu nanti kita bangun sih sanksinya apa, gitu. Jadi nanti itu tahapannya, sekarang edukasi ya," ujar Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi media oleh PT Kalbe Farma pada Jumat (17/4/2026).

dr. Nadia menambahkan, jika Kemenko PMK nantinya akan menetapkan batas maksimal GGL dalam pangan olahan termasuk minuman berpemanis. Dari batasan ini nantinya akan jadi panduan nilai nutri level GGL yang diperbolehkan dalam pangan siap saji dan minuman berpemanis.

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak. (Kemenkes)
Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak. (Kemenkes)

"Karena kan di PP bunyinya gitu ya, harus ada batas maksimum ditetapkan oleh Kemenko PMK. Jadi setelah ditetapkan Kemenko PMK masih ada grace period-nya (2 tahun) lagi tuh, gitu. Jadi benar-benar kita memberi kesempatan industri pelan-pelan," papar dr. Nadia.

Di sisi lain, dr. Nadia memahami keresahan pihak industri yang saat ini tengah berada di situasi ekonomi yang kurang stabil. Sehingga harapannya dengan aturan perlahan ini bisa membuat industri beradaptasi dengan sistem kemasan.

Selain itu, Kemenkes RI juga membebaskan pemilihan laboratorium terakreditasi untuk tempat pengujian jumlah kandungan GGL produk industri. Sehingga tidak perlu ada laboratorium yang ditunjuk khusus oleh pemerintah.

Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak. (Kemenkes)
Arti Warna 4 Level Nutrisi Minuman Tinggi Gula, Garam dan Lemak. (Kemenkes)

Sebagai informasi, Kemenkes RI baru saja menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa level nutrisi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Level nutrisi ini dibagi dalam 4 nilai A, B, C, dan D yang diwakili oleh 4 warna selayaknya lampu merah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026.

baca juga

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari

Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 18:15 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:48 WIB

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:46 WIB

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:39 WIB

×